TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan, yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja, ...
Beberapa pasal dianggap kontroversial karena melegalkan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja yang sudah menikah. Pertama ada Pasal 103. Dalam PP ini, pemerintah menyebutkan ...