jpnn.com - KAJEN - Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 2/2015 yang melarang penggunaan alat tangkap, ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik, membuat bingung para nelayan di ...
"Petugas keamanan laut (Kamla) dan instansi terkait lainnya harus segera mengamankan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 02 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat tangkap trawl, pukat ...
Beleid ini menganulir aturan sebelumnya yang ditetapkan oleh Menteri KKP terdulu, Susi Pudjiastuti, yakni Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkap Ikan Pukat ...
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan alat tangkap ikan pukat harimau (trawl) dan pukat tarik (seine nets) tidak boleh lagi digunakan di perairan Indonesia ...
Salah satu peserta tarik stoomwals, Trianto menuturkan awalnya sempat kesusahan saat harus menarik alat berat sejauh 20 meter. Mengingat dirinya mengaku baru pertama kali mencoba menarik alat ...
Sayangnya meski sudah ada aturan larangan sejak lama, penggunaan alat tangkap yang termasuk jenis pukat tarik berkapal ini masih marak digunakan dan jumlahnya terus bertambah. Berbagai sosialisasi ...