Surakarta, 08 Februari 2025 — Dalam rangka mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat dan mempermudah proses administrasi ...
Pendaftaran OSS diperuntukkan bagi UMK (Usaha Mikro dan Kecil) maupun non-UMK sebagai proses perizinan usaha. Para pelaku ...
Pertamina resmi melarang penjualan liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kg oleh pengecer mulai Sabtu (1/2/2025).
Pengecer tetapi dapat pasokan dan berjualan tabung gas melon, asal memiliki nomor induk berusaha (NIB) dengan mendaftarkan ...
Pengecer LPG 3 kg wajib mendaftarkan diri menjadi pangkalan LPG 3 kg. Langkah pertama adalah mendaftar lewat situs OSS untuk ...
TRIBUNSUMSEL.COM - Bagi pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang mengunakan gas elpiji 3 kg kini dminta mengajulan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk bisa membeli.
Pemerintah kembali mengizinkan para pedagang eceran menjual gas Liquefied Petroleun Gas (LPG) 3 kg atau gas melon. Nantinya, ...
Simak cara menjadi pangkalan elpiji 3 kg untuk pengecer. Ada beberapa langkah yang perlu dipenuhi oleh pengecer elpiji.
Para pengecer yang ingin mendaftar menjadi pangkalan harus terlebih dahulu mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). bagaimana ...
Pengecer elpiji kini wajib mengajukan permohonan sebagai pangkalan resmi elpiji 3 kg ke Pertamina dalam menjalankan kegiatan ...
Artikel ini berisi penjelasan mengenai panduan cara daftar menjadi pangkalan resmi gas LPG 3 Kg melalui oss.go.id untuk ...
Berikut syarat dan cara daftar jadi agen gas LPG 3 kg secara online untuk mendapatkan Nomor Izin Berusaha (NIB).