Ketiga tersangka kasus skincare berbahaya yaitu Agus Salim, Mira Hayati, dan Mustadir Dg Sila resmi ditahan di Rumah Tahanan ...
Tiga tersangka kasus skincare bermerkuri di Makassar dilimpahkan ke Kejati Sulsel untuk diadili. Proses hukum akan dilakukan ...
SULSELSATU.com, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menerima penyerahan ...
"Mira Hayati Lighting Skin mengandung raksa atau merkuri. Night Cream dari MH Mira Hayati adalah produk yang tidak memiliki izin edar dari BPOM dan positif mengandung raksa," terangnya kala itu.
Kasus skincare merkuri Mira Hayati mengejutkan publik. Fakta di balik gaya hidup glamornya terkuak dalam kasus ini.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menerima penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti dalam kasus peredaran produk ...
Tiga pemilik skincare berbahan merkuri ditahan di Rutan Makassar selama 20 hari. Mereka akan disidangkan setelah terbukti ...
"Tiga tersangka ditetapkan dalam kasus ini adalah inisial MH, MS, dan AS. Ketiga tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan ...
PIKIRAN RAKYAT - Jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menangkap 3 tersangka pemilik produk kosmetik kecantikan ilegal yang melanggar ketentuan perundang-undangan dan diduga membahayakan ...