Dalkam PP Nomor 18 Tahun 2021, persoalan sertifikat berusia lebh dari lima tahun hanya bisa diselesaikan melalui pengadilan.
Ingin legalitas tanah lebih kuat? Simak panduan lengkap cara mengubah tanah girik menjadi sertifikat resmi dan lindungi aset ...
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa girik atau ...
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan girik secara otomatis tidak berlaku setelah seluruh tanah ...
Kementerian ATR/BPN girik atau bukti kepemilikan tanah lama tidak lagi berlaku setelah kawasan dinyatakan lengkap terdaftar.
Kementerian ATR/BPN menyatakan, girik atau bukti kepemilikan tanah lama tidak lagi berlaku setelah kawasan dinyatakan lengkap terdaftar.
Proses digitalisasi data pertanahan akan mengakhiri era girik sekaligus memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Menurut Nusron, ketika suatu kawasan sudah dinyatakan lengkap, terpetakan pemiliknya, dan ada sertifikatnya, girik otomatis ...
Girik seringkali menjadi biang kerok dan sengketa hingga mafia tanah karena punya banyak versi yang tidak jelas.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan Girik dan Petuk akan dihapus saat semua tanah terpetakan. Sertifikat tanah akan ...
Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan bahwa girik sekarang tak berlaku sebagai bukti kepemilikan suatu tanah di Indonesia.