Peraturan itu adalah penegasan dari UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, terutama pasal 9 ayat (1) yang menyebutkan larangan kepemilikan dan penggunaan alat tangkap ikan yang mengganggu dan merusak ...
Kapal JHF 7195 B (pukat tunda/trawl net) dengan GT 32 itu ditangkap di titik koordinat: 01°21' 8550" N - 103° 06' 1011" E. Polisi juga mengamankan 1 nakhoda dan 4 anak buah kapal (ABK ...
Susi juga meminta Dedi tegas menindak nelayan yang menangkap ikan di laut menggunakan pukat harimau. "Minimal (laut) di Jawa Barat kalau itu saya serius memfasilitasi," kata Dedi Mulyadi.