Tujuan pengangkatan anak secara legal adalah agar memberikan kesejahteraan anak dan perlindungan anak bagi calon anak angkat juga menghindarkan unsur jual-beli anak dari orang tua kandung dengan calon ...
TEMPO.CO, Jakarta - Anak angkat atau mengadopsi anak dapat dilakukan oleh siapapun yang telah memenuhi persyaratan tertentu, mulai dari pengurusan dokumen hingga penetapan dari pengadilan. Baca berita ...
Pertanyaan ketiga dan keempat, hak waris atas anak angkat. Berdasarkan hukum kewarisan Islam yang berlaku di Indonesia, anak angkat bukanlah ahli waris. Namun, berdasarkan ketentuan Pasal 209 ayat ...