SULSELSATU.com, MAKASSAR – Mulai 2 Februari 2026, berbagai dokumen kepemilikan tanah tradisional seperti girik, petuk D, letter C, dan sejenisnya tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) buka suara soal kabar aset masyarakat akan diambil negara jika tidak beralih ke sertifikat elektronik. Unggahan video tersebut ...
REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Perdana Menteri Benjamin Netanyahu menyatakan bahwa Arab Saudi memiliki cukup tanah untuk menyediakan negara bagi Palestina. Hal tersebut disampaikan Netanyahu dalam ...
Ini berarti, jika pemilik tanah tidak segera mengurus SHM, mereka berisiko kehilangan hak atas tanah yang dimiliki. Biaya pengurusan sertifikat tanah melalui BPN telah diatur dalam Peraturan ...
Pilih PPAT yang berpengalaman dan terpercaya. Biaya pengurusan sertifikat tanah melalui BPN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, yaitu sekitar Rp50.000. Namun, biaya ini tidak ...
Logo PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN). PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) berkomitmen selesaikan persoalan sertifikat rumah bermasalah yang tersisa 38.144 debitur per 31 ... non-performing loan atau ...
Yang artinya seluruh lahan di Perumahan tersebut adalah milik ahli waris, sedangkan warga sudah menyetor angsuran rumah ke bank. Hal itu membuat sertifikat yang akan diterima warga saat rumahnya lunas ...
Sertifikat tanah adalah dokumen yang biasanya digunakan sebagai legalitas untuk menunjukkan hak kepemilikan dari tanah tersebut. Meskipun dokumen tersebut penting, tapi pada kenyataannya hingga saat ...
maka sertifikat tanah harusnya terbit dalam waktu 90 hari kerja. "Sudah setahun lebih sertifikat yang saya urus belum terbit. Padahal, jika sesuai aturan, seharusnya 90 hari kerja sudah bisa selesai," ...
"Masih banyak sekali Madrasah dan Pesantren yang butuh dibantu pengurusan sertifikat tanah wakafnya ... Pesantren, rumah ibadah, guru agama termasuk di dalamnya program Pendidikan Profesi Guru ...