Saat itu Presiden Jokowi memiliki program sertifikat gratis. "Pada masa itu kan Pak Presiden Jokowi kan kampanye besar-besaran. Sertifikat gratis. Nah ini ada aji mumpung dari para pemain tanah.
KABARCIREBON- Tidak sedikit dari kalangan masyarakat yang kesulitan mendapatkan sertifikat tanah, sekalipun mereka sudah cukup lama mendaftarnya melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ...
PIKIRAN RAKYAT - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait kepemilikan tanah mereka. Program ini telah ...
Mempunyai aset berupa sebidang tanah, pemilik tentu perlu mengurus sederet dokumen dan urusan administrasi. Salah satunya mengurus dokumen berupa sertipikat atau sertifikat tanah elektronik yang sudah ...
Program ini memberikan kesempatan bagi pemilik tanah untuk memperoleh sertifikat resmi secara gratis atau dengan biaya terjangkau. Namun, penting untuk diketahui bahwa PTSL tidak berlangsung selamanya ...
Program ini menjadi solusi dalam mengurangi sengketa tanah serta meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan menyediakan sertifikat tanah secara gratis. Sejak diluncurkan pada 2018, PTSL telah membantu ...
TRIBUNTRENDS.COM - Cukup mudah! Simak cara mengurus sertifikat tanah tanpa biaya dengan aturan baru 2025 melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program Pendaftaran Tanah ...
URUS SERTIFIKAT TANAH GRATIS,- Cara mengurus sertifikat tanah tanpa biaya dengan aturan baru 2025 melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). (TribunJakarta) PTSL memfasilitasi ...
TRIBUNTERNATE.COM- Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Halmahera Timur, Maluku Utara, Djamal Esa, memiliki harta kekayaan sebanyak Rp315.000.000. Jumlah kekayaan itu tercantum dalam situs laporan harga ...
PIKIRAN RAKYAT – Program sertifikasi tanah gratis atau yang lebih dikenal dengan Program Tanda Tanah (PTSL) kembali menjadi perhatian masyarakat. Pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan ...
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Mulai 2 Februari 2026, berbagai dokumen kepemilikan tanah tradisional seperti girik, petuk D, letter C, dan sejenisnya tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah.
一些您可能无法访问的结果已被隐去。
显示无法访问的结果