Apple dinilai tak mematuhi Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 Tahun 2017 yang menjadi dasar pabrikan ini bisa menjual produk impor utuh, termasuk iPhone melalui komitmen investasi.
Apple dinilai tak mematuhi Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 Tahun 2017 yang menjadi dasar pabrikan ini bisa menjual produk impor utuh, termasuk iPhone melalui komitmen investasi.